Polda Jatim Temukan 5 Potensi Pelanggaran dalam Kasus Jalan Ambles
Penyidik, lanjut Barung, juga telah memastikan, bahwa amblesnya Jalan Raya Gubeng bukan karena cuaca, melainkan kesalahan teknis yang dilakukan kontraktor (PT Nusa Konstruksi Enjiniring). "Sampai hari ini pemeriksaan masih berlangsung. Prinsipnya, Polda ingin kasus ini dipercepat. Sebab menyangkut obyek vital," katanya.
Terkait proses perbaikan jalan yang kini telah dimulai, Barung memastikan tidak ada masalah. Pasalnya tim laboratorium forensik telah selesai mengambil sampel dan melakukan olah tempat kejadian perkara. "Sehingga aktivitas perbaikan tidak akan mengganggu proses penyelidikan," imbuhnya.
Sementara itu, sampai hari ini sudah 36 saksi yang dimintai keterangan penyidik atas kasus ini. Ada tambahan dua orang, dari sebelumnya hanya 34 orang. Mereka adalah para pekerja, kontraktor dan sub kontraktor dan sejumlah tim ahli.
Editor: Himas Puspito Putra