Polda Jatim Temukan 5 Potensi Pelanggaran dalam Kasus Jalan Ambles
SURABAYA, iNews.id - Penetapan tersangka kasus jalan ambles di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, tinggal menunggu waktu. Saat ini, penyidik tengah melengkapi pemeriksaan saksi untuk memperkuat temuan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan lima potensi pelanggaran dalam kasus jalan ambles itu.
Di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, serta UU tentang Fasilitas Publik, dan Bangunan.
Lima potensi pelanggaran itu terjadi karena amblesnya Jalan Raya Gubeng menimbulkan kerugian yang cukup besar. Bukan hanya bagi masyarakat pengguna fasilitas publik, tetapi juga negara.
"Di sana ada jalan yang rusak. Sehingga masyarakat terganggu. Ada juga jalan negara, gedung BNI. Ini milik negara. Termasuk utilitas lainnya. Karenanya, hasil pemeriksaan para saksi akan kami komparasikan dengan lima pasal tersebut," katanya.