Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal
"Saat ini sedang melakukan upaya paksa penyitaan terhadap sarana prasarana dari PT Simba Jaya Utama. Penyidik menetapkan dua pelaku lainnya sebagai tersangka dalam perkara a quo masing-masing DHB selaku Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022 dan VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini," ujar Brigjen Ade.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama. Dengan penambahan dua tersangka baru, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Meski telah melakukan penyitaan dan penetapan tersangka, Bareskrim Polri menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik kini mendalami alur distribusi serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran emas batangan yang berasal dari tambang ilegal.
Polisi juga berupaya mengungkap jaringan yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, mengingat praktik tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Editor: Kurnia Illahi