Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:29:00 WIB
Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal
Bareskrim Polri menyita pabrik emas di Sidoarjo dan menetapkan dua direktur utama sebagai tersangka kasus pengolahan emas dari tambang ilegal. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pengolahan emas milik PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026). Penyitaan dilakukan karena pabrik tersebut diduga mengolah emas yang berasal dari tambang ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Papua Barat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus tambang emas ilegal yang sebelumnya berhasil diungkap polisi. Dalam kasus ini, emas hasil tambang ilegal diduga dimurnikan dan diproduksi menjadi emas batangan di pabrik yang berlokasi di Sidoarjo tersebut.

Saat proses penyitaan, tim penyidik turut menyita berbagai sarana dan prasarana produksi yang diduga digunakan dalam pengolahan emas ilegal. Seluruh fasilitas yang berkaitan dengan aktivitas produksi kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian.

Selain menyita pabrik, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC. Keduanya diketahui menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirreskrimsus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan produksi dan peredaran emas hasil tambang ilegal.

"Saat ini sedang melakukan upaya paksa penyitaan terhadap sarana prasarana dari PT Simba Jaya Utama. Penyidik menetapkan dua pelaku lainnya sebagai tersangka dalam perkara a quo masing-masing DHB selaku Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022 dan VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini," ujar Brigjen Ade.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama. Dengan penambahan dua tersangka baru, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Meski telah melakukan penyitaan dan penetapan tersangka, Bareskrim Polri menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik kini mendalami alur distribusi serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran emas batangan yang berasal dari tambang ilegal.

Polisi juga berupaya mengungkap jaringan yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, mengingat praktik tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut