Kronologi OTT, Bupati Jombang Ditangkap di Stasiun Solo Balapan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Jombang Periode 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko (NSW). Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, penangkapan bupati Jombang dimulai berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara. Disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Jombang terkait perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada Minggu (4/1/2018).
KPK menerangkan kronologi penangkapan Nyono. Diketahui komisi antikorupsi itu melakukan penangkapan di tiga tempat berbeda Sabtu, 3 Februari 2018 yakni di Jombang, Solo dan Surabaya.
Informasi yang diterima KPK menyebutkan adanya kutipan terkait dana kapitasi dan pungli perizinan yang diadministrasikan oleh bendahara paguyuban puskemas se-Jombang. KPK kemudian menelusuri kebenaran informasi tersebut dan bergerak, Sabtu (3 Februari 2018) secara paralel di Jombang dan Surabaya.
Pada pukul 09:00 WIB, tim pertama bergerak menuju Puskesmas Perak Jombang dan mengamankan Kepala Puskemas Perak yang menjabat Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang OST. Tim mendapatkan catatan administrasi dana ataupun uang kutipan dan buku rekening bank atas nama yang bersangkutan.