Kronologi OTT, Bupati Jombang Ditangkap di Stasiun Solo Balapan
Ketujuh orang tersebut yaitu Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS), Kepala Puskemas Perak juga Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskemas se-Jombang Didi Rijadi (DR), S, A, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW), dan Ajudan Bupati Jombang Munir (M).
Adapun 5 orang yang diamankan di Jombang dan Surabaya sekitar pukul 9 hingga pukul 11 tim KPK melakukan pemeriksaan awal di dua tempat, yaitu terhadap: S, DR, dan OST dilakukan pemeriksaan di PoIres Jombang, dan terhadap A dan IS pemeriksaan awal dilakukan di Polda jawa Timur.
"Setelah pemeriksaan awal tersebut, hari ini Minggu (4/2/2018) IS dan A diterbangkan ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Laode.
KPK selanjutnya menaikkan status penanganan perkara menjadi penyidikan serta menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang IS sebagai pemberi dan juga Bupati Jombang NSW sebagai penerima. Diduga IS memberikan uang kepada NSW agar Bupati menetapkannya dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan NSW yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi Nomor 20 tahun 2001.
Editor: Donald Karouw