Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa, Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Baru

Selasa, 20 Agustus 2024 - 08:50:00 WIB
Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa, Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kejari Bojonegoro menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa, Senin (19/8/2024) malam. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)
Advertisement . Scroll to see content

“Para tersangka dijerat Oasal 1 dan 2, kemudian Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.

Saat ini kedua tersangka tersebut langsung ditahan di Lapas Bojonegoro selama 20 hari ke depan. Penyidik terus mengembangkan kasus ini karena masih ada potensi tersangka lain, terutama dari penyelenggara negara.

“Kami minta dukungan kepada media dan masyarakat Bojonegoro supaya bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut