Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

2 Pejabat Pemkab Bojonegoro Dipanggil Kejari, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa dan Bank PD BPR

Senin, 24 Juni 2024 - 17:46:00 WIB
2 Pejabat Pemkab Bojonegoro Dipanggil Kejari, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa dan Bank PD BPR
Kepala Bappeda Pemkab Bojonegoro Anwar Murtadlo saat masuk lif Kejaksaan Negeri (Kejari). (Foto: Dedi Mahdi).
Advertisement . Scroll to see content

BOJONEGORO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, memanggil dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Pemanggilan itu terkait dua dugaan kasus korupsi.

Kedua pejabat yang diperiksa yaitu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Pemkab Bojonegoro Anwar Murtadlo dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bojonegoro Luluk Alifah.

"Kepala Bappeda terkait kasus korupsi mobil siaga desa, sedangkan Kepala BPKAD terkait korupsi Bank PD BPR," ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana.

Dia menjelaskan, pemanggilan Anwar Murtadlo hari ini, Senin (24/6/24). Sedangkan untuk Luluk Alifah dijadwalkan pada Selasa (25/6/2024).

"Hari ini Kepala Bappeda Pemkab Bojonegoro untuk BPKAD besok," ucapnya.

Sementara itu, usai diperiksa Anwar Murtadlo enggan berkomentar ketika dikonfirmasi pemeriksaan hari ini. Dia tergesa-gesa memasuki lif lalu menuju mobil dinasnya meninggalkan kantor Kejari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut