Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Bansos, Ketua DPRD Jember Divonis 2 Tahun, Hak Politik Dicabut

Selasa, 30 Oktober 2018 - 20:08:00 WIB
Korupsi Bansos, Ketua DPRD Jember Divonis 2 Tahun, Hak Politik Dicabut
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, terdakwa kasus korupsi dana hibah dan bansos saat mendengarkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jatim, Selasa (30/10/2018). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JEMBER, iNews.id - Ketua DPRD Kabupaten Jember, Thoif Zamroni, terdakwa kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Tahun 2015 divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp90 juta dengan memperhitungkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp90 juta, serta mencabut hak politik terdakwa selama satu tahun sejak selesai menjalani hukumannya.

"Terdakwa divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Hakim Ketua Wiwin Arodawanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/10/2018).

Ketua DPRD Jember itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider karena terdakwa mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua DPRD Jember," kata Wiwin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut