Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Bos Pasar Turi Langsung Ajukan Banding

Kamis, 04 Oktober 2018 - 17:49:00 WIB
Divonis 2,5 Tahun Penjara, Bos Pasar Turi Langsung Ajukan Banding
Terdakwa Henry J Gunawan saat sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi di PN Surabaya, Kamis (4/10/2018). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Direktur PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan, Kamis (4/10/2018). Bos Pasar Turi ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi, sesuai pasal 378 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Henry J Gunawan selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim Rochmad pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Atas vonis tersebut, Henry melalui kuasa hukumnya Agus Dwi Warsono, langsung menyatakan untuk menempuh upaya hukum banding. “Kami mengajukan banding,” kata Agus kepada Hakim Rochmad.

Usai sidang Agus mengaku sebagai kuasa hukum Henry, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut. “Yang pasti kami banding,” ujar Agus kepada wartawan.

Menurutnya, upaya hukum banding ditempuh karena banyak hal terungkap dan fakta di persidangan, namun tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut