Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Bansos, Ketua DPRD Jember Divonis 2 Tahun, Hak Politik Dicabut

Selasa, 30 Oktober 2018 - 20:08:00 WIB
Korupsi Bansos, Ketua DPRD Jember Divonis 2 Tahun, Hak Politik Dicabut
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, terdakwa kasus korupsi dana hibah dan bansos saat mendengarkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jatim, Selasa (30/10/2018). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Vonis majelis hakim yang diketuai Wiwin Arondawati didampingi anggota Bagus Handoko dan Agus Yunianto lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa sebagai pimpinan dewan yang juga anggota forum komunikasi pimpinan daerah Jember yang seharusnya menegakkan pemberantasan korupsi, namun yang terjadi sebaliknya yakni melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan adalah terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp90 juta, mengakui dalam persidangan telah menerima uang hibah bansos,  dan yang bersangkutan menjadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah, dan terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.

Sementara pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding karena vonisnya sudah lebih dari 2/3 dari tuntutan yang disampaikan JPU. "Kami dari pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding, dalam waktu tujuh hari kedepan," kata JPU Sumartiningsih.

Penasihat hukum terdakwa Thoif Zamroni, M Nuril mengatakan kliennya tidak terbukti dari dakwaan primernya dan hanya dikenakan dakwaan subsidernya dan sesuai pengakuan menggunakan uang sebesar Rp90 juta, namun itu sudah dikembalikan.

"Masih ada waktu tujuh hari ke depan untuk melakukan banding, namun saya akan berkonsultasi lebih dulu dengan klien saya," ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut