Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Bondowoso, 2 Rumah Hangus gegara Lupa Matikan Tungku saat Masak Daging Kurban
Advertisement . Scroll to see content

Khofifah Minta Seluruh Perusahaan di Jatim Bayarkan THR ke Pekerja

Minggu, 10 Mei 2020 - 19:02:00 WIB
Khofifah Minta Seluruh Perusahaan di Jatim Bayarkan THR ke Pekerja
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh dan karyawan. Dia tegas dalam hal ini agar hak pekerja untuk mendapat THR dibayarkan.

"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja atau buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5/2020).

Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR. 

Sementara pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka tidak mendapat THR.

Terkait besarannya, Khofifah menyebut pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut