Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangis Bahagia Warnai Kepulangan Jemaah Haji Bojonegoro, Disambut Para Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Khofifah Minta Seluruh Perusahaan di Jatim Bayarkan THR ke Pekerja

Minggu, 10 Mei 2020 - 19:02:00 WIB
Khofifah Minta Seluruh Perusahaan di Jatim Bayarkan THR ke Pekerja
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerja.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

"Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini, saya telah menugaskan kepala dinas tenaga kerja Provinsi Jawa Timur untuk bekerja sama dengan disnaker kabupaten/kota bersama serikat pekerja untuk bersinergi dalam pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya," kata Khofifah.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut