Khofifah Minta Seluruh Perusahaan di Jatim Bayarkan THR ke Pekerja
Kemudian pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali satu bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
"THR sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.
Jangan sampai, perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Hal ini mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.
Kendati demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerja.
"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," ucapnya.