Catat! Pelanggar PSBB di Surabaya Raya Tak Bisa Perpanjang SIM dan SKCK
SURABAYA, iNews.id - Pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan 'Surabaya Raya' terancam tak bisa mendapat perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) maupun surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) selama enam bulan ke depan. Sanksi ini diberikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Mereka yang melanggar tak akan mendapat perpanjangan SIM, begitu juga saat mengurus SKCK," ujar Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/5/2020).
Surabaya Raya ini meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. Masa PSBB tahap pertama akan berakhir 11 Mei mendatang, namun dipastikan diperpanjang 14 hari, terhitung mulai 12-25 Mei 2020.
Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB diambil setelah melihat hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran Covid-19 masih tinggi. Pada masa perpanjangan tahap dua, nantinya dilaksanakan lebih ketat dan akan diikuti penindakan secara tegas bagi para pelanggar.
Pada PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga.