Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Keroyok dan Rusak Rumah Warga, Kepala Desa di Lumajang Ditangkap Polisi Usai Nyabu

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:00:00 WIB
Keroyok dan Rusak Rumah Warga, Kepala Desa di Lumajang Ditangkap Polisi Usai Nyabu
Kondisi rumah korban yang dirusak oknum kepala desa, Selasa (14/6/2022). (Foto: iNews.id/Yayan Nugroho).
Advertisement . Scroll to see content

Dewa mengatakan, saat penangkapan, pihaknya juga menemukan alat isap sabu di rumah pelaku. "Hasil pemeriksaan dan tes urine, pelaku positif menggunakan sabu," katanya. 

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 170 dan 365 KUHP tentang Pencurian, Kekerasan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Pelaku juga terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hingga saat ini polisi juga masih mengejar tujuh pelaku pengeroyokan yang kini masih buron. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lantaran diduga tersangka juga terlibat peredaran narkoba.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut