Kembalikan Cash Back Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kades di Bojonegoro Lolos dari Jerat Hukum?
BOJONEGORO, iNews.id - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyebut pengembalian uang cash back tidak memengaruhi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Hal ini merespons para kades yang mulai mengembalikan uang cash back pengadaan mobil ke Kejari Bojonegoro.
"Kami akan panggil itu (kades yang mengembalikan) setelah pemeriksaan terhadap pihak diler dan sales penyedia mobil selesai dilakukan," ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Saat ditanya apakah kades yang mengembalikan uang cash back itu bisa lolos dari jerat hukum? Aditia menegaskan proses hukum tetap berjalan.
"Sebab semua pihak yang mengembalikan cash back akan dimintai keterangan," katanya.
Diketahui, pengadaan ratusan mobil siaga desa pada tahun 2022 melalui Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang bersumber dari APBD Bojonegoro Tahun 2022 diduga sarat penyelewengan yang merugikan negara.