Duduk Perkara Kades di Bojonegoro Ramai-Ramai Kembalikan Uang Cash Back Mobil Siaga Desa
BOJONEGORO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima penyerahan atau pengembalian uang dari sejumlah kepala desa terkait progran bantuan mobil siaga desa melalui Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Uang yang diserahkan merupakan cash back dari pengadaan bantuan mobil siaga desa tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menjelaskan duduk perkara penyerahan uang cash back ini bermula dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Januari 2024.
Selama proses penyelidikan, Kejari Bojonegoro telah memeriksa lebih dari 50 saksi, mulai dari kades, diler mobil hingga pejabat Pemkab Bojonegoro. Hasil pemeriksaan diketahui, dari 419 jumlah desa tercatat sebanyak 384 desa yang memeroleh BKKD mobil siaga.
Total anggaran bantuan ini mencapai Rp98 miliar yang diterima ke masing-masing rekening kas desa senilai Rp250.000.000 dengan sumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022. Dalam pengadaan mobil tersebut, ada dugaan mark-up anggaran hingga Rp128 juta per unit.
"Kami masih terus mengembangkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa ini," ujarnya, Rabu (28/2/2024).