Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasi intel juga menyebut isi memori kasasi tentunya tidak jauh dari vonis hakim di antaranya tidak ada saksi yang mengetahui meninggalnya korban di lokasi dan mengenai akibat meninggalnya korban karena alkohol yang ada di dalam lambung.
“Kami berharap mahkamah agung (MA) bisa mengevaluasi dan melakukan koreksi terhadap putusan hakim agar bisa memberi keadilan seadil-adilnya kepada korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).