"Pada tanggal 29 Oktober 2019 itu yang mengaku korban melapor polisi. Tetapi pada 31 Oktober 2019 itu, Polres Jombang sudah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas nama pelapor,” katanya.
Artinya, kata dia, peristiwa sama, visum sama, semua dengan dakwaan sekarang. Hanya beda satu di SP3. “Kemudian entah bagaimana selisih hari ini melapor dua hari kemudian ada SP3. Betapa kasus ini sangat kuat rekayasanya dan pemaksaannya," ujarnya.
Pasek menjelaskan, kasus di SP3 memang bisa diproses ulang tetapi tidak mudah. Karena ada urusan kepastian hukum. Syaratnya memang ada novum atau peristiwa yang baru diluar yang sudah disidik. Atau dengan mekanisme praperadilan dari pelapornya yang dikabulkan hakim praperadilan.
"Karena kalau kasus SP3, apalagi selisihnya dua hari kan aneh. Sebenarnya SP3 itu bisa diperiksa ulang kalau ada novum baru," ucapnya.
Selain soal SP3, kejanggalan yang kembali diungkap adalah soal timbulnya hasil 3 visum. Kemunculan 3 visum dalam perkara yang sama itu disebutnya sebagai bukti nyata adanya upaya rekayasa kasus. "Jadi kejanggalan ini kami ungkap didalam persidangan sekarang," ujarnya.