SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus pencabulansantriwati, Mas Bechi yang merupakan anak kiai di Jombang mengungkapkan 70 kejanggakan dakwaan jaksa.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika saat membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/10/2022).
Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya
Dalam duplik setebal 153 halaman ini, Pasek sengaja menjabarkan sebanyak 70 kejanggalan yang selama ini disebutnya ada dalam dakwaan. Kejanggalan-kejanggalan itulah, yang disebutnya menjadikan kasus ini sarat dengan rekayasa.
"Sebenarnya secara lembaran lebih sedikit dari (pledoi) kemarin. Tetapi memang lebih detail, kita menyampaikan ada 70 kejanggalan. Secara detail kita urut dari proses ini dengan harapan betul-betul JPU dan hakim tahu. Kalau kasus biasa tidak mungkin kejanggalannya banyak," kata Pasek.
Sidang Kasus Pelecehan Seksual Mas Bechi, 3 Saksi Meringankan Dihadirkan
Dia menyebut, 70 kejanggalan yang diulasnya dalam duplik merupakan temuan peristiwa selama proses sidang berlangsung. Termasuk diantaranya, pengungkapan soal peristiwa pertama dan peristiwa kedua.