Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencabulan Santriwati, Mas Bechi Anak Kiai Jombang Beberkan 70 Kejanggalan

Senin, 31 Oktober 2022 - 21:20:00 WIB
Kasus Pencabulan Santriwati, Mas Bechi Anak Kiai Jombang Beberkan 70 Kejanggalan
Kuasa hukum Mas Bechi, gede Pasek Suardika menunjukkan berkas duplik berisi 70 kejanggalan dakwaan jaksa dalam kasus pencabulan santriwati di PN Surabaya, Senin (31/10/2022). (Foto: MPI/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus pencabulansantriwati, Mas Bechi yang merupakan anak kiai di Jombang mengungkapkan 70 kejanggakan dakwaan jaksa.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika saat membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/10/2022). 

Dalam duplik setebal 153 halaman ini, Pasek sengaja menjabarkan sebanyak 70 kejanggalan yang selama ini disebutnya ada dalam dakwaan. Kejanggalan-kejanggalan itulah, yang disebutnya menjadikan kasus ini sarat dengan rekayasa.

"Sebenarnya secara lembaran lebih sedikit dari (pledoi) kemarin. Tetapi memang lebih detail, kita menyampaikan ada 70 kejanggalan. Secara detail kita urut dari proses ini dengan harapan betul-betul JPU dan hakim tahu. Kalau kasus biasa tidak mungkin kejanggalannya banyak," kata Pasek.

Dia menyebut, 70 kejanggalan yang diulasnya dalam duplik merupakan temuan peristiwa selama proses sidang berlangsung. Termasuk diantaranya, pengungkapan soal peristiwa pertama dan peristiwa kedua.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut