Kasus Nenek Ngatini Penjual Labu Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, DPRD Jombang Turun Tangan
Pihak Bank Jombang Unit Kabuh kemudian membantah keterangan Ngatini yang menyebut hanya menerima pinjaman Rp25 juta dan Rp500.000. Kepala Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan Ngatini dan almarhum suaminya disebut sudah beberapa kali mengajukan pinjaman.
Aan menyebut Ngatini telah 14 kali mengajukan pinjaman ke Bank Jombang sejak 24 Oktober 2012. Pinjaman itu disebut dimulai dari plafon Rp12 juta dan selalu lunas.
Menurut Aan, pada Agustus 2023 Ngatini mengambil kredit dengan plafon Rp120 juta dan berhasil dilunasi pada September 2024. Pada hari pelunasan, keduanya disebut kembali mengajukan kredit baru yang dipecah menjadi dua nama, yakni Rp70 juta atas nama almarhum Sukarman dan Rp70 juta atas nama Ngatini.
"Kedua kredit terakhir (total Rp140 juta) inilah yang statusnya sekarang macet dan tidak terbayar sama sekali oleh nasabah," kata Aan Huda.
Kasus sengketa utang piutang ini sempat bergulir ke ranah hukum dan masuk persidangan untuk proses penyitaan aset jaminan. Namun setelah mediasi, pihak Ngatini dan Bank Jombang akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan damai.
Dalam kesepakatan itu, Ngatini berkomitmen melunasi sisa utang atas namanya sebesar Rp70 juta dengan cara mengangsur sebanyak tiga kali. Sementara utang Rp70 juta atas nama almarhum suaminya, Sukarman, saat ini kebijakannya masih ditangguhkan pihak bank.
Editor: Donald Karouw