Kasus Nenek Ngatini Penjual Labu Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, DPRD Jombang Turun Tangan
Selain itu, Ngatini juga menceritakan almarhum suaminya, Sukarman, pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp25 juta ke Bank Jombang dengan jaminan sertifikat tanah atas nama suaminya. Dalam perkembangannya, Ngatini mengaku utang tersebut juga membengkak menjadi Rp70 juta.
Ngatini mengatakan persoalan ini bermula saat almarhum suaminya mengajukan pinjaman Rp25 juta ke Bank Jombang dengan jaminan sertifikat tanah. Di waktu berbeda, dia juga meminjam Rp500.000 dengan jaminan BPKB motor.
Namun karena motor tersebut sudah tua dan dinilai tidak layak menjadi jaminan, pihak bank disebut meminta Ngatini melunasi utang atau mengganti jaminan. Karena tidak memiliki uang tunai, Ngatini kemudian menyerahkan sertifikat tanah atas nama putranya sebagai jaminan pengganti.
Belakangan, Ngatini mengaku kaget karena total tagihan yang harus dibayar mencapai Rp140 juta. Jumlah itu terbagi menjadi dua, yakni Rp70 juta atas nama dirinya dan Rp70 juta atas nama almarhum suaminya.
"Awalnya saya kira hanya utang Rp500 ribu, tapi sekarang diwajibkan bayar Rp70 juta. Kalau tidak, tanah jaminan mau disita," kata Ngatini, Minggu (5/7/2026).