Kasus Nenek Ngatini Penjual Labu Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, DPRD Jombang Turun Tangan
JOMBANG, iNews.id - DPRD Jombang turun tangan menangani persoalan utang Nenek Ngatini, penjual labu keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dia terkejut lantaran pinjaman uang yang awalnya diklaim hanya sebesar Rp500.000 kini membengkak menjadi Rp70 juta di bank daerah.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang Ama Siswanto mendatangi rumah Ngatini untuk mendengar langsung keluhan lansia perempuan berusia 69 tahun tersebut.
Ama Siswanto mengatakan, DPRD Jombang akan segera memanggil pihak Bank Jombang untuk meminta penjelasan lengkap terkait skema utang Ngatini. Pemanggilan itu dilakukan agar persoalan utang piutang yang menyeret nenek penjual labu tersebut bisa diketahui secara jelas dan rinci.
Menurutnya, DPRD Jombang akan berkoordinasi dengan Bank Jombang. Dia ingin mengetahui secara detail persoalan kredit Ngatini, termasuk proses penagihan dan rencana penyitaan aset jaminan.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Bank Jombong. Insya Allah dalam waktu dekat Bank Jombang akan kami panggil untuk mengetahui skema utang Bu Ngatini secara jelas dan rinci," ujarnya, Senin (6/7/2026).
"Penyelesaiannya insya Allah kami akan bantu agar Bank Jombang bisa berikan keringan kepada Bu Ngatini yang kondisinya seperti ini bisa terbantu," katanya lagi.
Menurut Ama, DPRD Jombang akan berupaya membantu mencari jalan tengah. Salah satunya dengan meminta pihak bank memberikan keringanan kepada Ngatini agar tanah yang menjadi jaminan tidak disita.
"Surat Bank Jombang ke kejaksaan insya Allah kita komunikasikan, kalau memungkinkan kita setop dulu prosesnya sambil menunggu Bu Ngatini ini bisa membayar, entah berapa yang bisa dibayar dengan kondisinya seperti ini," ujarnya.
Ngatini sebelumnya mengaku terkejut karena pinjaman yang menurutnya semula kecil kini membengkak hingga puluhan juta rupiah. Dia menyebut awalnya meminjam uang Rp500.000 dengan jaminan BPKB motor, namun belakangan tagihannya disebut mencapai Rp70 juta.
Ngatini berharap ada bantuan dari berbagai pihak. Dia ingin proses penyitaan tanahnya bisa dihentikan dan persoalan utangnya diselesaikan dengan cara yang tidak memberatkan.
Selain itu, Ngatini juga menceritakan almarhum suaminya, Sukarman, pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp25 juta ke Bank Jombang dengan jaminan sertifikat tanah atas nama suaminya. Dalam perkembangannya, Ngatini mengaku utang tersebut juga membengkak menjadi Rp70 juta.
Ngatini mengatakan persoalan ini bermula saat almarhum suaminya mengajukan pinjaman Rp25 juta ke Bank Jombang dengan jaminan sertifikat tanah. Di waktu berbeda, dia juga meminjam Rp500.000 dengan jaminan BPKB motor.
Namun karena motor tersebut sudah tua dan dinilai tidak layak menjadi jaminan, pihak bank disebut meminta Ngatini melunasi utang atau mengganti jaminan. Karena tidak memiliki uang tunai, Ngatini kemudian menyerahkan sertifikat tanah atas nama putranya sebagai jaminan pengganti.
Belakangan, Ngatini mengaku kaget karena total tagihan yang harus dibayar mencapai Rp140 juta. Jumlah itu terbagi menjadi dua, yakni Rp70 juta atas nama dirinya dan Rp70 juta atas nama almarhum suaminya.
"Awalnya saya kira hanya utang Rp500 ribu, tapi sekarang diwajibkan bayar Rp70 juta. Kalau tidak, tanah jaminan mau disita," kata Ngatini, Minggu (5/7/2026).
Pihak Bank Jombang Unit Kabuh kemudian membantah keterangan Ngatini yang menyebut hanya menerima pinjaman Rp25 juta dan Rp500.000. Kepala Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan Ngatini dan almarhum suaminya disebut sudah beberapa kali mengajukan pinjaman.
Aan menyebut Ngatini telah 14 kali mengajukan pinjaman ke Bank Jombang sejak 24 Oktober 2012. Pinjaman itu disebut dimulai dari plafon Rp12 juta dan selalu lunas.
Menurut Aan, pada Agustus 2023 Ngatini mengambil kredit dengan plafon Rp120 juta dan berhasil dilunasi pada September 2024. Pada hari pelunasan, keduanya disebut kembali mengajukan kredit baru yang dipecah menjadi dua nama, yakni Rp70 juta atas nama almarhum Sukarman dan Rp70 juta atas nama Ngatini.
"Kedua kredit terakhir (total Rp140 juta) inilah yang statusnya sekarang macet dan tidak terbayar sama sekali oleh nasabah," kata Aan Huda.
Kasus sengketa utang piutang ini sempat bergulir ke ranah hukum dan masuk persidangan untuk proses penyitaan aset jaminan. Namun setelah mediasi, pihak Ngatini dan Bank Jombang akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan damai.
Dalam kesepakatan itu, Ngatini berkomitmen melunasi sisa utang atas namanya sebesar Rp70 juta dengan cara mengangsur sebanyak tiga kali. Sementara utang Rp70 juta atas nama almarhum suaminya, Sukarman, saat ini kebijakannya masih ditangguhkan pihak bank.
Editor: Donald Karouw