Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Polda Jatim Hentikan Kasus Bupati Bojonegoro terkait Pencemaran Nama Baik

Rabu, 02 Februari 2022 - 19:19:00 WIB
Ini Alasan Polda Jatim Hentikan Kasus Bupati Bojonegoro terkait Pencemaran Nama Baik
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah memberikan keterangan pers, Rabu (7/7/2021). (Foto: iNews.id/Dedi Mahdi).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto. 

Polda Jatim beralasan SP3 dikeluarkan karena berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan 9 saksi dan 3 saksi ahli tidak ditemukan unsur pidana. 

Penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana yang tertera pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE. Dalam kasus tersebut, Budi Irawan melaporkan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah karena dianggap melakukan ujaran kebencian melalui chat di grup percakapan WhatsApp Group (WAG).

“Hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan kepada, baik pelapor maupun yang dilaporkan.Pada perkara pencemaran nama baik itu tak ada unsur pidana. Dan penghentian penyidikan perkaranya bukan karena damai. Namun dari hasil pemeriksaan,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, Rabu (2/2/2022). 

Zulham menambahkan, WAG yang dilaporkan Budi Irawan sebagai sarana pencemaran nama baik, menurutnya, bukan merupakan grup untuk umum. Sebab, WAG itu hanya untuk pejabat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut