Polda Jatim Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro
SURABAYA, iNews.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati BojonegoroAnna Muawanah terhadap Wakil Bupati Budi Irwanto.
Penyelidikan kasus itu dihentikan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan yaitu keterangan dari beberapa saksi. Ada sembilan saksi ditambah tiga saksi ahli dan ini yang perlu diinformasikan ke masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (2/2/2022).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan, kasus yang dilaporkan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
Setelah kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021, dari saksi-saksi yang diperiksa tak menunjukkan adanya unsur pidana.