“Dari pengembangan kasus SIS ini, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial H, S dan HS yang bertugas sebagai pengedar,” katanya, Senin (17/2/2020).
Transaksi di Dalam Hutan, Pengedar Sabu di Muba Kocar-Kacir Digerebek Polisi
Ketiganya ditangkap pada Minggu (9/2/2020) malam, pukul 20.00 WIB. Polisi menyita sabu seberat 20,02 gram.
Dari pengembangan kasus ini, polisi juga berhasil menangkap Suw (38), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya dan Hid (36) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Kedua pelaku ditangkap Senin (10/2/2020) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB di dalam rumah di kompleks Pavillion Taman Dayu, Desa Ketanireng, Kecamatan Origen, Kabupaten Pasuruan. Keduanya bertugas menyediakan bahan-bahan pembuat sabu dan memproduksinya.
Dari pengembangan yang terus dilakukan, polisi menangkap Yus (32) warga Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku ini berperan untuk menyediakan bahan baku dan memproduksi.
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 112 pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 30 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah