Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jember, 10 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Industri Rumahan Penghasil Sabu di Pasuruan Digerebek, 7 Tersangka Diamankan

Senin, 17 Februari 2020 - 16:32:00 WIB
Industri Rumahan Penghasil Sabu di Pasuruan Digerebek, 7 Tersangka Diamankan
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat menjelaskan kasus penggerebekan industri rumahan sabu. (Foto: iNews/Jaka Samudra)
Advertisement . Scroll to see content

“Dari pengembangan kasus SIS ini, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial H, S dan HS yang bertugas sebagai pengedar,” katanya, Senin (17/2/2020).

Ketiganya ditangkap pada Minggu (9/2/2020) malam, pukul 20.00 WIB. Polisi menyita sabu seberat 20,02 gram.

Dari pengembangan kasus ini, polisi juga berhasil menangkap Suw (38), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya dan Hid (36) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Kedua pelaku ditangkap Senin (10/2/2020) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB di dalam rumah di kompleks Pavillion Taman Dayu, Desa Ketanireng, Kecamatan Origen, Kabupaten Pasuruan. Keduanya bertugas menyediakan bahan-bahan pembuat sabu dan memproduksinya.

Dari pengembangan yang terus dilakukan, polisi menangkap Yus (32) warga Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku ini berperan untuk menyediakan bahan baku dan memproduksi.

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 112 pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 30 tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut