Transaksi di Dalam Hutan, Pengedar Sabu di Muba Kocar-Kacir Digerebek Polisi
MUBA, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan di dalam hutan, Minggu (16/2/2020). Hasilnya, polisi menangkap seorang pelaku bernama Indra.
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Dedi Heriyanto mengatakan, terbongkarnya peredaran sabu di hutan ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Dedi menambahkan, setelah mengintai beberapa hari di dalam hutan Desa Supat Ilir, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), polisi akhirnya menemukan pelaku.
Pelaku, kata Dedi, ditangkap di sebuah pondok kecil terbuat dari kayu yang berada di dalam hutan.
"Saat kita gerebek, ada beberapa pelaku yang mencoba melarikan diri, kami berikan tembakan peringatan agar pelaku tidak melarikan diri," kata Dedi kepada iNews, Senin (17/2/2020).