Hukum Kebiri Dalam Syariat Islam
Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:30:00 WIB
Menurut Ketua LBM NU Jatim, KH Ahmad Asyhar Sofwan, dalam hukum Islam tidak dikenal hukuman kebiri. Karena itu, penerapan hukuman kebiri kimia dalam produk hukum di Indonesia kontra dengan hukum Islam.
Dia menjelaskan, hukum pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikategorikan sebagai takzir seperti dengan rajam atau cambuk.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum kebiri dalam Syariat Islam tidak dibenarkan.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki