Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Kebiri Dalam Syariat Islam

Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:30:00 WIB
Hukum Kebiri Dalam Syariat Islam
Ilustrasi hukuman kebiri. Dalam Syariat Islam tidak dikenal dengan istilah hukum kebiri dan mengharamkannya (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA seperti dilansir dari laman Rumah Fiqih menjelaskan, hukum kebiri dalam Syariat Islam merupakan tindakan  yang pada dasarnya diharamkan dalam syariah.

Ada banyak hadits yang mengharamkan tindakan pengebirian pada manusia, di antaranya hadits dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu berikut ini :

كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ لَنَا شَيْءٌ ، فَقُلْنَا : أَلاَ نَسْتَخْصِي ؟ فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ

Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu  berkata,"Kami dulu pernah berperang bersama Rasulullah sementara pada kami tidak ada isteri–isteri. Kami berkat :”Wahai Rasulullah bolehkah kami melakukan pengebirian ?” Maka beliau melarang kami untuk melakukannya,” (HR. Bukhari).

Selain itu juga ada hadits Sa'ad bin Abi Waqqash radhiyallahuanhu :

 رَدَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّل ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut