Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Kebiri Dalam Syariat Islam

Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:30:00 WIB
Hukum Kebiri Dalam Syariat Islam
Ilustrasi hukuman kebiri. Dalam Syariat Islam tidak dikenal dengan istilah hukum kebiri dan mengharamkannya (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Rasulullah SAW melarang Usman bin Ma'dzhun untuk melakukan tabattul. Seandainya diizinkan pastilah kami melakukan kebiri (HR. Bukhari)

Ustman bin Mazdhun sendiri memang pernah meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk urusan pengebirian, lantaran di waktu perang tidak bisa menyalurkan hasrat seksual. Maka beliau pun minta izin seperti disebutkan dalam hadits berikut :

 يَا رَسُول اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ تَشُقُّ عَلَيَّ هَذِهِ الْعُزُوبَةُ فِي الْمَغَازِي فَتَأْذَنُ لِي فِي الْخِصَاءِ فَأَخْتَصِي ؟ قَال : لاَ ، وَلَكِنْ عَلَيْكَ بِالصِّيَامِ

"Ya Rasulullah SAW, saya ini tidak mampu menahan gairah seksual di saat perang, apakah anda mengizinkan saya melakukan kebiri?". Rasulullah SAW menjawab,"Tidak boleh, tetapi lakukan puasa saja". (HR. At-Thabrani).

Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jawa Timur juga telah memutuskan, hukuman kebiri kimia bagi pelaku pencabulan atau predator anak adalah haram.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut