Hukum Kebiri Dalam Syariat Islam
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengesahkan hukuman kebiri bagi predator seks sebagai efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual anak. Lalu, bagaimana hukum kebiri dalam syariat Islam?
Kebiri disebut juga pengebirian atau kastrasi merupakan tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.
Hukuman kebiri telah ditetapkan pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. PP itu diterbitkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
PP itu diterbitkan berdasarkan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Meski pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai hukum kebiri, namun dalam pandangan Islam tidak ada istilah hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.