Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus
Sehingga data dikembalikan ke UPT dan pemrosesannya akan dilakukan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1443H Tahun 2022.
“Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian,” ujar Teguh.
Di sisi lain, remisi tersebut membuat negara bisa menghemat anggaran sebesar Rp8,1 miliar.Penghematan itu berasal dari anggaran untuk biaya makan narapidana. Perlu diketahui Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Jatim sebesar Rp20.000 per narapidana tiap harinya.
“Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan (remisi) dan jumlah hari remisi yang diberikan, maka ada penghematan sekitar Rp8,1 miliar,” ujarnya. (lukman hakim).
Editor: Donald Karouw