Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan HP ke Tahanan, 2 Petugas Lapas Purwokerto Dipindahkan ke Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus

Senin, 02 Mei 2022 - 05:41:00 WIB
Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus
Ilustrasi puluhan ribu napi dan tahanan di Jatim mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan,” katanya.

Meski begitu, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut. Karena bersifat khusus, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul Fitri.

“Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus,” ucap Teguh.

Sebelumnya, Teguh menjelaskan pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana mendapat remisi khusus kepada Dirjen Pemasyarakatan. Namun dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui. Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK (surat keputusan) Remisi disebabkan beberapa hal. 

Pertama pengusulan terkait PP 99 Tahun 2012 yang proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. Selain itu, beberapa lapas/ rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut