Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus
SURABAYA, iNews.id – Sebanyak 13.851 narapidana (napi) dari 39 Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan) di Jawa Timur (Jatim) memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2022. Dari jumlah tersebut, 136 orang di antaranya langsung bebas.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo mengatakan, saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim. Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan.
“Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi,” ujarnya, Minggu (1/5/2022).
Remisi (pengurangan masa hukuman) yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk narapidana baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Kemudian narapidana yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan.
Sementara narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari.