Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan HP ke Tahanan, 2 Petugas Lapas Purwokerto Dipindahkan ke Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus

Senin, 02 Mei 2022 - 05:41:00 WIB
Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus
Ilustrasi puluhan ribu napi dan tahanan di Jatim mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Sebanyak 13.851 narapidana (napi) dari 39 Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan) di Jawa Timur (Jatim) memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2022. Dari jumlah tersebut, 136 orang di antaranya langsung bebas. 

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo mengatakan, saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim. Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan.

“Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi,” ujarnya, Minggu (1/5/2022).

Remisi (pengurangan masa hukuman) yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk narapidana baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Kemudian narapidana yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan.

Sementara narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut