Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Jasmas, 4 Anggota DPRD Kota Surabaya Mangkir Panggilan Kejari

Selasa, 23 Juli 2019 - 23:10:00 WIB
Dugaan Korupsi Jasmas, 4 Anggota DPRD Kota Surabaya Mangkir Panggilan Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya batal memeriksa empat anggota DPRD terkait kasus dugaan korupsi proyek Jasmas. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Atas pemberitahuan itu, Lingga mengaku akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Namun, Lingga belum memastikan jadwal pasti pemeriksaan ulang mereka. “Segera, kami akan jadwalkan pemanggilan lagi,” katanya.

Diketahui, Kejari Tanjung Perak tengah mengusut kasus dugaan korupsi Jasmas 2016 senilai Rp4,9 miliar. Dua anggota DPRD Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Masing-masing Aden Darmawan dan Sugito.

Sedangkan empat anggota DPRD lainnya (Ratih Retnowati, Dini Rijanti, Binti Rochmah dan Syaiful Aidi) masih berstatus saksi. Seluruh anggota DPRD ini diperiksa menyusul pengakuan terdakwa Agus Setiawan Tjong di persidangan.  

Sesuai dakwaan, Agus dianggap bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat pesta di 230 RT se Surabaya. Meliputi, kursi, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. Modusnya, Agus melakukan mark-up pembelian.

Proyek Jasmas sendiri terlaksana atas rekomendasi enam anggota DPRD Surabaya. Caranya, Agus menghimpun proposal pengajuan proyek dari 230 RT se-Surabaya dan meminta sejumlah anggota Dewan tersebut memberikan rekomendasi (pengesahan).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut