Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 3 Tahun Penjara, Edy Rumpoko: Ini yang Terbaik Buat Saya

Jumat, 27 April 2018 - 14:33:00 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Edy Rumpoko: Ini yang Terbaik Buat Saya
Mantan Wali Kota Batu, Edi Rumpoko saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto, menuntut terdakwa hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang itu, Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.

Dia mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan majelis hakim ini, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Seusai persidangan, Edy Rumpoko langsung disambut oleh puluhan pendukungnya yang berada di luar ruangan PN Tipikor Surabaya.

"Saya meminta supaya proses belajar anak-anak tetap berlangsung. Putusan ini mungkin menjadi jalan yang terbaik bagi saya," tuturnya.

Diketahui, Edy ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017. Dia diduga menerima suap mobil Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut