Divonis 3 Tahun Penjara, Edy Rumpoko: Ini yang Terbaik Buat Saya
SIDOARJO, iNews.id – Sidang putusan dengan terdakwa mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Edy Rumpoko, atas kasus dugaan korupsi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018). Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti memvonis Edy Rumpoko dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Menurut Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, terdakwa ER terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah," kata Unggul, saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhkan hukuman kurungan dan denda Rp300 juta, majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun.
"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," ujarnya.