Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 3 Tahun Penjara, Edy Rumpoko: Ini yang Terbaik Buat Saya

Jumat, 27 April 2018 - 14:33:00 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Edy Rumpoko: Ini yang Terbaik Buat Saya
Mantan Wali Kota Batu, Edi Rumpoko saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.idSidang putusan dengan terdakwa mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Edy Rumpoko, atas kasus dugaan korupsi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018). Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti memvonis Edy Rumpoko dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, terdakwa ER terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah," kata Unggul, saat membacakan amar putusan.

Selain menjatuhkan hukuman kurungan dan denda Rp300 juta, majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun.

"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut