Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 2,5 Tahun, Samsudin Pembuat Video Tukar Pasangan Divonis Bebas

Senin, 29 Juli 2024 - 22:00:00 WIB
Dituntut 2,5 Tahun, Samsudin Pembuat Video Tukar Pasangan Divonis Bebas
Terdakwa kasus konten video tukar pasangan Samsudin Cs divonis bebas oleh PN Blitar, Senin (29/7/2024). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BLITAR, iNews.idTerdakwa konten video tukar pasangan, Samsudin dan dua anak buahnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024). Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan konten yang dibuat Samsudin cs tidak terbukti melanggar unsur-unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Vonis bebas tersebut langsung disambut para pengikut Samsudin. Istri samsudin yang menunggu di luar ruangan juga sempat menangis haru mendengar suaminya divonis bebas.

Dalam putusannya, hakim ketua Ari Kurniawan dan hakim anggota M Iqbal Hutabarat serta M Syafi'i menyatakan konten YouTube tukar pasangan yang dibuat Samsudin bersama anak buahnya tidak terbukti melanggar unsur-unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Video yang digunakan oleh JPU merupakan video yang dipotong oleh akun TikTok dan tidak memuat informasi yang utuh. Akibatnya ada misinformasi yang disampaikan Samsudin karena potongan video ini,” kata Humas PN Blitar, Iqbal Hutabarat.

Sebelumnya, JPU menuntut Samsudin dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara untuk dua anak buah Samsudin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut