Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati
Advertisement . Scroll to see content

Begini Cara Hayam Wuruk Raja Majapahit Pungut Pajak dari Daerah hingga Pusat

Senin, 05 Agustus 2024 - 06:21:00 WIB
Begini Cara Hayam Wuruk Raja Majapahit Pungut Pajak dari Daerah hingga Pusat
Ilustrasi Kerajaan Majapahit. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Raja Majapahit Hayam Wuruk saat berkuasa memungut pajak dari para rakyat untuk menghidupi kerajaan. Setoran pajak atau upeti inilah yang menjadi salah satu pemasukan utama kerajaan di luar kekayaan alam Majapahit kala itu.

Di masa pemerintahannya, Hayam Wuruk menata sedemikian rupa pembayaran pajak dari struktur tingkat daerah di bawah kekuasaan Majapahit. Ada susunan birokrasi yang dibuat secara teratur untuk menarik upeti dan pajak yang wajib disetorkan. 

Raja dianggap sebagai penjelmaan dewa dan memegang otoritas politik tertinggi. Sebagai kepala pemerintahan, raja Majapahit bergelar Bhatara Prabhu (Bhre Prabhu) atau Sri Maharaja. 

Dikisahkan dari buku 'Hitam Putih Mahapatih Gajah Gajah Mada' dari Sri Wintala Achmad, pejabat pemerintahan di bawah raja yaitu Mahapatih Amangkubumi, bertugas untuk memberi perintah atau arahan tentang jalannya pemerintahan di negara bawahan atau daerah.

Kakawin Negarakertagama mengisahkan para patih negara bawahan dan para pembesar pejabat lainnya berkumpul di Kepatihan Majapahit yang dipimpin Mahapatih Amangkubumi Gajah Mada. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut