Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal 5 Jenis Pajak yang Dipungut Kerajaan Majapahit Era Hayam Wuruk

Kamis, 01 Agustus 2024 - 06:16:00 WIB
Mengenal 5 Jenis Pajak yang Dipungut Kerajaan Majapahit Era Hayam Wuruk
Ilustrasi wilayah Kerajaan Majapahit di masa keemasan Raja Hayam Wuruk. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Pemasukan utama Kerajaan Majapahit disuplai dari pajak yang dipungut dari rakyatnya. Pajak itu ditarik di era Raja Hayam Wuruk untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, termasuk membangun infrastruktur-infrastruktur publik.

Berdasarkan catatan sejarah, ada lima jenis pajak yang biasanya ditarik Kerajaan Majapahit. Kerajaan telah menugaskan petugas pajak yang ditugasi menarik upeti di masyarakat.

Pertama yang ditarik dari rakyat yakni pajak tanah. Pentingnya tanah itulah yang membuat Kerajaan Majapahit mencatumkan pajak tanah untuk pemasukan negara. Hal ini ketentuan mengenai pemanfaatan tanah ke dalam aktivitas perundang-undangan Majapahit (Nagarakrtagama, rabya haft LXXXVIII), sebagaimana dikutip dari "Perpajakan Pada Masa Majapahit", dari Djoko Dwijanto, pada " 700 Tahun Majapahit (1293 - 1993) Suatu Bunga Rampai".

Dalam perundang-undangan disebutkan tanah yang dimiliki hendaknya diolah secara intensif, sehingga dapat memberikan hasil yang banyak serta memberikan keuntungan. Sebaliknya jika tanah ditelantarkan, pemiliknya akan dikenai denda oleh raja.

Adanya ketentuan mengenai tanah itu dapat memberikan motivasi agar dinyatakan dengan mengolah tanahnya secara intensif. Pada gilirannya masa setelah memberikan keuntungan yang berlipat dapat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan rakyat, kestabilan perekonomian rakyat dan kerajaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut