Mengenal 5 Jenis Pajak yang Dipungut Kerajaan Majapahit Era Hayam Wuruk
MALANG, iNews.id - Pemasukan utama Kerajaan Majapahit disuplai dari pajak yang dipungut dari rakyatnya. Pajak itu ditarik di era Raja Hayam Wuruk untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, termasuk membangun infrastruktur-infrastruktur publik.
Berdasarkan catatan sejarah, ada lima jenis pajak yang biasanya ditarik Kerajaan Majapahit. Kerajaan telah menugaskan petugas pajak yang ditugasi menarik upeti di masyarakat.
Pertama yang ditarik dari rakyat yakni pajak tanah. Pentingnya tanah itulah yang membuat Kerajaan Majapahit mencatumkan pajak tanah untuk pemasukan negara. Hal ini ketentuan mengenai pemanfaatan tanah ke dalam aktivitas perundang-undangan Majapahit (Nagarakrtagama, rabya haft LXXXVIII), sebagaimana dikutip dari "Perpajakan Pada Masa Majapahit", dari Djoko Dwijanto, pada " 700 Tahun Majapahit (1293 - 1993) Suatu Bunga Rampai".
Dalam perundang-undangan disebutkan tanah yang dimiliki hendaknya diolah secara intensif, sehingga dapat memberikan hasil yang banyak serta memberikan keuntungan. Sebaliknya jika tanah ditelantarkan, pemiliknya akan dikenai denda oleh raja.
Adanya ketentuan mengenai tanah itu dapat memberikan motivasi agar dinyatakan dengan mengolah tanahnya secara intensif. Pada gilirannya masa setelah memberikan keuntungan yang berlipat dapat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan rakyat, kestabilan perekonomian rakyat dan kerajaan.