Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak Airlangga, Sang Raja Besar Jawa di Kerajaan Kahuripan dan Kediri
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Tanah di Masa Majapahit, Ketika Pejabat Istana Kalah Gugatan Lawan Rakyat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:41:00 WIB
Sengketa Tanah di Masa Majapahit, Ketika Pejabat Istana Kalah Gugatan Lawan Rakyat
Ilustrasi Majapahit yang mencatat warga pernah mengalahkan pejabat istana terkait sengketa tanah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Sengketa tanah ternyata bukan hanya terjadi di era modern, tetapi juga pernah berlangsung di masa Kerajaan Majapahit. Sejumlah pejabat istana tercatat kalah dalam gugatan sengketa tanah berdasarkan aturan hukum yang berlaku saat itu.

Majapahit sebagai negara hukum menerapkan kitab Kutara Manawa sebagai pedoman perundang-undangan.

Dalam Piagam Bendasari, menggambarkan sengketa tanah di Desa Manuk antara Mapanji Sarana dengan pejabat Sima Tiga. Mapanji Sarana dibantu oleh Ki Karna, Mapanji Manakara, Ajaran Reka, Ki Saran dan Ki Jumput. Sementara pejabat Sima Tiga menunjuk Panji Anawung Harsa sebagai juru bicara atau semacam penasihat hukum.

Sejarawan Prof Slamet Muljana dalam bukunya Tafsir Sejarah Negarakretagama mengatakan, menurut Mapanji Sarana, hak pakai tanah tersebut sudah dimiliki sejak lama. Namun, pihak lawan berargumen tanah itu merupakan tanah sanda-gadai sejak sebelum perak dikenal di Jawa.

Setelah mendengar keterangan saksi, pengadilan memutuskan bahwa Panji Anawung Harsa kalah dan tanah menjadi milik Mapanji Sarana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut