Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Amankan 117.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp100 Juta

Selasa, 16 Maret 2021 - 17:23:00 WIB
Bea Cukai Amankan 117.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp100 Juta
Ilustrasi rokok ilegal (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BLITAR, iNews.id - Bea Cukai Blitar mengamankan 117.000 batang rokok ilegal senilai Rp100.000, Selasa (16/3/2021). Ratusan ribu rokok tanpa cukai tersebut diamankan dari salah seorang warga berinisial P, warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blita. 

"Peredaran rokok tanpa cukai ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 60 juta," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar Ayub Yanuar, Selasa (16/3/2021). 

Ayub mengatakan P telah diselidiki petugas Bea Cukai terkait aktivitasnya berjualan rokok tanpa cukai. P yang tengah berkendaraan motor dicegat petugas, dan dihentikan. Dari tangan P, petugas menyita 17 ribu batang rokok tanpa pita cukai. 

"Saat dilakukan penindakan awalnya tim menemukan 17 ribu batang," kata Ayub.

Tidak puas hanya disitu, petugas juga menggelandang P ke rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi ratusan ribu batang rokok yang juga tidak bercukai. Total yang diamankan petugas sebanyak 117.000 batang. 

Apakah yang bersangkutan memproduksi sendiri, atau hanya sebagai pedagang, petugas masih mengembangkan penyidikan. Rokok polosan tersebut diketahui banyak beredar di warung kecil di wilayah pedesaan. Dalam kasus ini P telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kita masih mengembangkan kasusnya," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut