Aturan Unik Kerajaan Majapahit, Suami Sakit Selama 3 Tahun Perempuan Boleh Kawin Lagi
Jumat, 09 September 2022 - 06:40:00 WIB
Sebaliknya pihak istri juga mempunyai hak untuk menceraikan suaminya karena tidak cinta lagi kepada suaminya. Syarat yang harus terpenuhi oleh pihak istri ialah mengembalikan uang tukon dua kali lipat.
Dengan pengembalian uang tukon dua lipat itu, perkawinan dengan sendirinya batal. Perceraian yang disebut amadal sanggama, menolak untuk bercampur, atau amancal turon, menolak untuk tidur bersama.
Setelah pengembalian tukon dua lipat, pihak perempuan bebas kawin lagi tanpa menjalani upacara siddha atadin.
Editor: Reza Yunanto