Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Unik Kerajaan Majapahit, Suami Sakit Selama 3 Tahun Perempuan Boleh Kawin Lagi

Jumat, 09 September 2022 - 06:40:00 WIB
Aturan Unik Kerajaan Majapahit, Suami Sakit Selama 3 Tahun Perempuan Boleh Kawin Lagi
Undang-Undang Kutara Manawa mengatur perkawinan dan perceraian masyarakat era Kerajaan Majapahit (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kerajaan Majapahit mengatur dinamika kehidupan di masyarakat saat itu. Perkawinan dan perceraian pun diatur dalam peraturan perundang-undangan Kutara Manawa. 

Menariknya, di masa Kerajaan Majapahit ada aturan yang membolehkan perempuan kawin lagi jika suaminya menderita sakit dan tidak sembuh selama tiga tahun. 

Sebagaimana ditulis Slamet Muljana dalam "Tafsir Sejarah Negarakretagama", Pasal 193-195 Kutara Manawa Pasal menyatakan suami yang menderita penyakit gula, merana, ayan, impoten, banci, hingga istrinya tidak suka, suami itu disuruh berobat dan istrinya menunggu selama tiga tahun. 

Selama tiga tahun itu pula sang suami tidak kunjung sembuh, istrinya tak boleh disalahkan jika nantinya sang istri kawin lagi.

Pada hal ini, tukon atau sama dengan mahar tidak perlu dikembalikan lagi. Sikap istri ini bisa diibaratkan dengan orang yang menunggu dalam bertunas atau yang disebut anunggy pang asemi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut