5 Fakta Kades di Bojonegoro Pidanakan Lansia gegara Ayam, Nomor 3 Bikin Heran
Ayam tersebut disebutkan berharga Rp4,5 juta dan telah dijual terdakwa di pasar seharga Rp130.000. Terdakwa membantah telah mencuri, namun membeli ayam tersebut di pasar lalu menjualnya kembali.
Sebelum masuk ke ranah hukum, perkara ini sebenarnya sudah coba dimediasi, namun tidak ditemukan titik temu hingga berlanjut ke proses hukum dan kini disidangkan.
Kades Siti Kholifah mengatakan, telah melakukan upaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, namun semuanya gagal. Salah satu penyebabnya lantaran terdakwa tidak mau mengaku atau merasa mencuri ayamnya.
Bahkan lansia tersebut disebutnya menantang membawa masalah ini agar diselesaikan lewat jalur hukum.
“Kami sudah berupaya kekeluargaan di kantor balai desa, ada saksinya Bapak Bhabinkamtibmas. Dia (terdakwa) tidak mau, bahkan katanya dikasih uang Rp1 miliar pun dia tak mau mengaku (mencuri),” ujar Siti Kholifah saat ditemui di kantornya, Kamis (25/1/2024).