Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lansia di Pekanbaru Ternyata Tewas Dibunuh Menantu Perempuan, Ini Motifnya
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Kades di Bojonegoro Pidanakan Lansia gegara Ayam, Nomor 3 Bikin Heran

Jumat, 26 Januari 2024 - 13:29:00 WIB
5 Fakta Kades di Bojonegoro Pidanakan Lansia gegara Ayam, Nomor 3 Bikin Heran
Lansia di Bojonegoro Diseret ke Pengadilan hingga Dipenjara gegara Dituduh Curi 1 Ayam Warga (foto: iNews/Dedi Mahdi)
Advertisement . Scroll to see content

BOJONEGORO, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah mempidanakan lansia atas tuduhan pencurian ayam. Kasus tersebut kini sudah masuk ke ranah pengadilan.

Terlapor yang menjadi terdakwa merupakan warganya berinisial SY (58) asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim). Lansia ini sudah ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024.

Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum iNews terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

5 Fakta Kades di Bojonegoro Pidanakan Warga karena Dituduh Curi Ayam:

1. Awal Mula Kasus

Kasus dugaan pencurian ayam ini terjadi pada November tahun 2022. Setelah serangkaian proses, kasusnya masuk ke meja hijau dan disidangkan perdana pada Rabu (24/1/2024).

Terdakwa SY dilaporkan Kades Pandantoyo Siti Kholifah atas tuduhan pencurian seekor ayam. Antara pelapor dan terlapor merupakan tetangga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut