Sidang 2 Oknum Polisi Curi Mobil di Lampung, Ini Tuntutan JPU
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua oknum polisi yang terlibat pencurian mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Kota Bandarlampung menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/1/2024). Kedua terdakwa yakni Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman berbeda. Terdakwa Candra Setiawan dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Fajar Wicaksono dituntut hukuman lebih tinggi selama 1 tahun 10 bulan penjara.
JPU Tri Buana Mardasari mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
"Meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Candra Setiawan dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Fajar Wicaksono selama 1 tahun 10 bulan penjara dikurangi selama berada dalam masa tahanan," ujar Tri Buana Mardasari, Selasa (23/1/2024).
Dalam membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.