Wali Kota Semarang Tegaskan Aturan Jam Kerja Pegawai Pemkot Tak Sama dengan Sekolah
Untuk meluruskan hal tersebut, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pun menerima perwakilan NU Kota Semarang di kantornya, Senin (25/7/2022).
Dalam pertemuan tersebut pria yang akrab disapa Hendi itu menegaskan bahwa pemberlakuan jam kerja sesuai surat edaran tidak secara langsung berpengaruh pada jam belajar siswa di sekolah.
"Kalau jam kerja guru pasti mengikuti surat edaran, tapi jam pelajaran murid berbeda dengan jam kerja guru. Intinya murid itu pulang duluan daripada gurunya," kata Hendi.
"Untuk itu dari pertemuan ini nantinya akan ada surat edaran untuk menegaskan maksud dari aturan jam kerja yang ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan asumsi yang berkepanjang," katanya.
Senada, Asisten Pemerintah Sekda Kota Semarang, Mukhamad Khadik bahwa kekhawatiran yang muncul di lingkungan pendidikan akan direspon oleh Dinas Pendidikan, dan tidak akan mengubah surat edaran yang sudah dikeluarkan.